Samarinda, Busam.ID – Aksi komplotan pencuri yang nekat membongkar peralatan rumah hingga komponen alat berat akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap jaringan pencurian yang kerap beraksi di kawasan Jalan Mugirejo Samarinda Utara tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Kamis (26/3/2026) menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan 1 unit AC di rumahnya di Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, RT 15, Kelurahan Mugirejo.
Saat kejadian akhir Februari lalu, korban mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak. Setelah diperiksa, AC yang terpasang di kamar hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,2 juta.
“Dari hasil penyelidikan, Rabu (25/3/2026) polisi akhirnya meringkus 3 pelaku, masing-masing berinisial FA, AM, dan NE. Namun yang mengejutkan, aksi mereka ternyata bukan yang pertama,” ungkap Aksar.
Pelaku FA dan AM diamankan di dalam rumahnya saat sedang tertidur, sementar NE yang terlihat mengendarai sepeda motor sempat berusaha melarikan diri, namun pengejaran yang dilakukan unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang akhirnya membuahkan hasil. Pelaku NE berhasil diamankan.
Polisi mengungkap, komplotan ini sudah berulang kali melakukan pencurian dengan sasaran beragam, mulai dari aki excavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC. Barang curian kemudian dijual ke penampung barang bekas dengan harga murah.
Modus mereka pun terbilang nekat dan sederhana. Salah satu pelaku, FA, mengaku mengajak rekannya untuk mencuri dengan iming-iming uang cepat. “Mat, ada AC di bawah, bisa dijadikan duit,” ucap FA kepada rekannya, AM, sebelum beraksi.
Keduanya kemudian menjalankan peran masing-masing. AM bertugas memotong pipa AC menggunakan gergaji, sementara FA mengawasi situasi. Setelah berhasil, pipa tembaga disembunyikan lebih dulu sebelum diambil kembali malam hari untuk dijual.
Hasilnya pun jauh dari kata besar. “Pipa tembaga hanya laku sekitar Rp150 ribu, bahkan sebagian hasil hanya ditukar dengan rokok. Sementara komponen lain seperti outdoor AC dijual sekitar Rp300 ribu,” terang FA.
Tak berhenti di situ, mereka juga kembali ke lokasi berbeda beberapa hari kemudian untuk mencuri bagian lain dari AC dengan bantuan pelaku lain.
“Bulan Januari 2026 FA, AM dan NE melakukan pencurian barang berupa kabel instalasi rumah,kemudian barang tersebut di jual di tempat penumpukan barang bekas sebesar Rp250 ribu, dan sebelumnya juga mencuri aki excavator dan dijual dengan harga Rp400 ribu,” ungkapnya.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi juga masih memburu sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan barang curian tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir


