Samarinda, Busam.ID- Retakan di dinding dan plafon runtuh memaksa Susiati meninggalkan rumah hijau miliknya di RT 2 Desa Argosari, Samboja Barat. Ia memilih mengontrak demi keselamatan keluarga, setelah aktivitas tambang batu bara hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya diduga memicu kerusakan bangunan.
“Samping rumah saya itu lubang (tambang), belakang rumah saya juga lubang, samping sebelah sana juga lubang. Jadi lubang semua,” ucapnya.
Susiati mengaku telah melapor ke perusahaan tambang, namun hanya berujung pada survei tanpa tindak lanjut. Ia kini menuntut ganti rugi atas rumah yang tak lagi layak huni.
Nasib serupa dialami Slamet Cahyanto, warga RT 12 Kelurahan Ambrawang Darat. Kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupannya rusak total setelah aliran sungai ditutup untuk jalur crossing hauling batu bara.
“Tanah saya rusak sama sekali. Terbelah, pecah, longsor, hancur, tidak bisa ditanami lagi karena zat asamnya tinggi sekali,” katanya.

Sebanyak 1.200 pohon pisang, ratusan rumpun serai, hingga tanaman pangan mati terendam. Pendapatan Rp15–20 juta per bulan pun hilang, sementara Slamet harus menanggung utang untuk biaya kuliah anak-anaknya.
“Setiap perkembangan saya sampaikan ke pihak lapangan, tapi jawabannya hanya ‘Iya, Pak. Nanti saya sampaikan.’ Tidak ada tindak lanjut,” ucap Slamet.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, memastikan pihaknya terus memantau penyelesaian dampak tambang PT Singlurus terhadap warga.
“Tinggal kita sama-sama memantau kelanjutannya, apakah nanti ada ganti rugi. Bentuknya bisa tunai, cicilan, dan sebagainya. Itu ranah teknis dari kuasa hukum masyarakat,” ungkapnya.
Abdulloh mengakui aktivitas tambang membawa dampak ganda. Di satu sisi, tambang membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Namun di sisi lain, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, masyarakat yang menanggung akibatnya.
“Negatifnya muncul ketika aturan tidak dijalankan. Dampaknya bisa langsung dirasakan warga,” jelasnya.
Salah satu dampak yang sudah terjadi adalah longsor di sekitar area tambang. Abdulloh menekankan hal ini harus menjadi perhatian serius perusahaan. Ia juga menyinggung aturan jarak tambang terhadap permukiman. Sesuai ketentuan, jarak minimal adalah 500 meter agar tidak berdampak langsung ke masyarakat. Namun, ia mempertanyakan apakah aturan tersebut sudah disosialisasikan secara efektif.
Terkait langkah ke depan, Abdulloh menyebut DPRD masih akan memantau proses yang berjalan.
“Kami masih memantau proses ganti rugi, satu per satu diselesaikan. Agar masyarakat tidak teriak, masyarakat nyaman. Yang berdampak diganti rugi, kemudian yang longsor-longsor diperbaiki. Jadi tahapannya itu dulu,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


