Samarinda, Busam.ID – Kedok seorang pria paruh baya berinisial SS (42) akhirnya terbongkar. SS diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki, MR, di sebuah toilet sekolah taman kanak-kanak (TK).
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Minggu (29/3/2026) mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan orang tua korban yang curiga melihat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengeluh sakit.
Peristiwa memilukan itu terjadi, Sabtu (21/3/2026). Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan korban untuk menunjukkan alamat pengantaran buah labu. Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang tunai sebesar Rp20 Ribu.
“Pelaku memaksa korban naik ke motornya dengan alasan minta diantarkan mengantar labu. Namun, setelah itu korban malah dibawa ke area WC sebuah TK. Di sanalah tindakan asusila tersebut dilakukan,” ujar Baihaki.
Awalnya, korban yang pulang dengan kondisi kepala benjol mengaku habis terjatuh di depan kantor polisi. Namun, karena rasa sakit yang tak tertahankan, korban akhirnya memberanikan diri jujur kepada ayahnya bahwa ia telah dilecehkan.
“Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat. Polisi melakukan penyisiran terhadap sejumlah titik CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang dilalui pelaku,” terangnya.
Kerja keras petugas membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas. Kamis (26/3/2026), petugas berhasil mengamankan SS di rumah kontrakannya. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Baihaki.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian milik korban (celana jeans biru dan baju hitam), uang tunai Rp20 ribu yang diberikan pelaku kepada korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. (zul)
Editor: M Khaidir


