Samarinda, Busam.ID – Menanggapi sorotan Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait belum adanya setoran pajak parkir off street di Resto Mi Gacoan Jalan M. Yamin dan Ahmad Yani sejak 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda menegaskan pungutan pajak tersebut belum dapat dilakukan karena belum ada penetapan resmi pengelola parkir.
Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan kewajiban pajak parkir off street baru muncul setelah pengelola parkir ditetapkan secara sah dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah. “Selama pengelola parkirnya belum ditetapkan, pajak parkir off street memang belum bisa dipungut,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menyebut, pajak parkir off street berada di bawah kewenangan Bapenda, berbeda dengan parkir on street di badan jalan yang retribusinya dikelola Dinas Perhubungan dan sudah berjalan.
Menurut Cahya, penunjukan pengelola parkir masih menjadi bagian dari proses penyelesaian di lapangan. “Kalau sudah ditetapkan siapa pengelolanya dan terdaftar di Bapenda, baru kewajiban pajaknya bisa kami pantau,” jelasnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena hingga kini belum ada pengelola parkir yang ditetapkan secara resmi sebagai subjek pajak. “Kalau untuk pajak restorannya, sejauh ini tidak ada masalah,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


