Samarinda, Busam.ID – Aksi kekerasan yang dipicu persoalan sepele terjadi di kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi korban pengeroyokan dan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang oleh 2 pria yang merupakan bapak dan anak, hanya karena kesalahpahaman soal alamat.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Minggu (29/3/2026) mengungkapkan, kasus itu bermula dari kejadian, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.10 Wita di Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung Permai.m
Korban, IH (41), saat itu tengah duduk santai di samping rumahnya bersama tetangga. Situasi berubah tegang ketika seorang petugas koperasi datang menanyakan alamat rumah mertua salah satu pelaku, FA (40). Karena tidak mengetahui, korban menyarankan agar petugas tersebut langsung menanyakan kepada yang bersangkutan.
“Dari situ terjadi kesalahpahaman. Pelaku tersulut emosi setelah didatangi petugas koperasi, lalu mendatangi korban bersama ayahnya,” ujar Aksar.
Cekcok pun tak terhindarkan. Emosi yang memuncak membuat FA dan ayahnya, RJ (62), secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Korban ditarik rambutnya hingga terjatuh, lalu dihujani pukulan bertubi-tubi ke bagian wajah. Situasi semakin mencekam saat FA mencekik korban dan menempelkan parang ke leher korban sambil mengancam akan membunuhnya.
Di saat bersamaan, RJ terus melayangkan pukulan ke wajah korban, terutama pada bagian mata kiri, berulang kali.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu berupaya melerai. Korban sempat berhasil melepaskan diri, namun saat mencoba melarikan diri, ia terjatuh. Kedua pelaku kembali mengejar, lalu menendang, menginjak, dan kembali memukul korban secara brutal.
“Korban mengalami luka di bagian wajah dan sudah dilakukan visum. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Pinang,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku utama FA berhasil diamankan di pos pemadam kebakaran di Jalan Rajawali.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap pelaku kedua, RJ, di kediamannya yang masih berada di kawasan Jalan S. Parman.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, hasil visum, serta dokumentasi luka korban,” ungkap Aksar.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam sesuai KUHP terbaru. (zul)
Editor: M Khaidir


