Samarinda, Busam.ID – Profesi sebagai tukang atau juru parkir (Jukir) ternyata tak menghalangi AW (32) untuk menjalankan aksi kejahatan. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu toko di kawasan Loa Janan itu justru nekat mencuri sepeda motor milik warga saat waktu sahur.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Senin (30/3/2026), mengungkapkan pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini bermula saat korban, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan kos di Jalan Karet, Desa Loa Janan Ulu, Kamis malam (19/3/2026). Motor tersebut masih terlihat saat korban bangun untuk sahur sekitar pukul 03.30 Wita. Namun, selang beberapa jam kemudian, kendaraan itu sudah raib.
“Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 05.00 Wita dan langsung melapor ke Polsek Loa Janan,” jelas Dalimunthe.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kosnya yang tak jauh dari lokasi kejadian, Minggu (29/3/2026).
“Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor korban yang sempat disembunyikan di kawasan Simpang Pasir, Palaran. Kondisinya sudah diubah, mulai dari warna hingga identitas kendaraan yang diduga sengaja dimodifikasi untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Ia bahkan sempat menjual motor hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial AC saat ini dalam pencarian orang dengan harga Rp2 juta. Namun, pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp700 ribu.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian dan makanan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami masih memburu penadahnya,” tegas Dalimunthe.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


