Samarinda, Busam.ID – Rangkaian pengusutan dugaan korupsi tambang senilai Rp500 miliar memasuki babak yang semakin terang. Setelah 2 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara lebih dulu ditahan, kini giliran aktor dari lingkaran korporasi yang resmi menyusul ke balik jeruji.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan BT, Direktur dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sebagai tersangka, Senin (23/2/2026). Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat BH (Kadistamben Kukar periode 2009–2010) dan ADR (Kadistamben Kukar periode 2011–2013).
“Tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, sehingga terhadap tersangka BT langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kini, fokus penyidikan merambah peran korporasi. BT selaku direktur 3 perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan dapat menambang secara tidak sah di atas lahan HPL Nomor 01.
Lahan HPL tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Namun dalam perjalanan waktu, kawasan yang dirancang sebagai pemukiman dan lahan pertanian itu diduga berubah menjadi lokasi pertambangan. Ratusan rumah, lahan usaha tani, hingga fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun disebut rusak dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Batubara dari kawasan tersebut diduga ditambang dan dijual secara tidak sah. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 miliar, meski angka final masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas 5 tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penyidik memastikan perkara ini belum berakhir. Struktur perizinan, alur penerbitan izin, serta potensi keterlibatan pihak lain masih terus didalami. (zul)
Editor: M Khaidir


