Samarinda, Busam.ID – Kelalaian sekejap berujung kerugian puluhan juta rupiah. Sebuah sepeda motor milik mahasiswi raib dari parkiran kafe di kawasan Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara. Namun hanya dalam waktu 2 hari, jejak pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.40 Wita. Korban, AS (18), memarkirkan Honda Scoopy silver KT 2264 RFF miliknya di sebuah kafe di Jalan PM Noor. Tanpa disadari, kunci motor masih menempel di kontak. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah lenyap.
“Korban memarkirkan kendaraan dalam kondisi kunci masih tergantung. Ketika kembali, motor sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksar melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky Tovas, Kamis (12/2/2026).
Kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta. Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen kendaraan, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah 1 nama yakni SY (27). Ia ditangkap Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.20 Wita di kawasan Jalan Gerilya Solong, Mugirejo, Sungai Pinang. Motor korban ditemukan masih dalam penguasaannya,” ungkpas Tovas.
Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, hoodie hitam, masker hitam, dan celana hitam.
Dari pemeriksaan, terungkap fakta lebih luas. SY diduga bukan pelaku tunggal dalam 1 kejadian, melainkan spesialis pencurian motor yang memanfaatkan kelengahan pemilik. Modusnya sederhana, mencari kendaraan dengan kunci masih menempel atau pengamanan minim, lalu membawa kabur dan menjualnya lewat Facebook dengan harga murah.
Beberapa unit yang diakuinya pernah dijual antara lain Honda Beat putih tahun 2018, Honda Scoopy merah di Jalan Panjaitan, Honda Beat Street di Jalan Perjuangan 8, Honda Vario hitam di Jalan Sentosa, hingga Yamaha Mio Soul KT 6557 MO. Harga jualnya jauh di bawah pasaran, berkisar Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya penadah serta menelusuri pembeli motor hasil curian tersebut.
“Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan tidak meninggalkan kunci di kontak,” tegas Rizky.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini menjalani proses hukum di Polsek Sungai Pinang. (zul)
Editor: M Khaidir


