Pemprov Kaltim Dukung Optimalisasi Sumur Migas Tua dan Idle

Busam ID
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji saat Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang dirangkai dengan Temu Bisnis Sinergi Pengelolaan Sumur Migas Tua dan Idle, di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/2/2026). Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, yang dirangkai dengan Temu Bisnis Sinergi Pengelolaan Sumur Migas Tua dan Idle, di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/2/2026).

Kegiatan yang juga menjadi bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 itu dihadiri SKK Migas, legislator DPR RI dan DPRD Kaltim, Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Produksi/Lifting Migas Nanang Abdul Manaf, jajaran PT Pertamina dan anak usaha hulunya, pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, serta BUMDes, koperasi, UMKM, dan insan pers.

Ketua Panitia Charles Siahaan mengatakan forum ini menjadi ruang temu kepentingan antara negara, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengoptimalkan kembali sumur migas tua dan idle.

“Kegiatan ini menjadi ikhtiar bersama agar potensi sumur migas dapat memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” ujarnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

“Kami mendorong pengelolaan sumur melalui skema yang sah dan terukur agar produksi migas nasional meningkat sekaligus berdampak bagi masyarakat dan Kaltim,” katanya.

Acara dibuka Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Ia menyebut Kaltim memiliki potensi migas besar, namun menghadapi tantangan pemotongan dana bagi hasil (DBH). “Karena itu, semua pihak diharapkan berperan mengembangkan potensi sumur migas agar produksinya terus meningkat,” ucapnya.

Dalam diskusi panel, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 disorot sebagai payung hukum kerja sama antara KKKS dengan BUMD, koperasi, dan UMKM untuk optimalisasi sumur tua dan idle. Aturan ini bertujuan meningkatkan produksi migas, memperkuat ekonomi daerah, serta mendorong swasembada energi nasional. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *