Samarinda, Busam.ID – Aksi licik seorang residivis penggelapan yang kerap berpura-pura menjadi tukang akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Sungai berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan telepon genggam yang telah meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswi bernama NIM (25), yang menjadi korban penggelapan di kawasan Jalan Perjuangan 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.10 Wita. Saat itu, pelaku mendatangi rumah kos korban dan mengaku sebagai tukang yang hendak memeriksa kerusakan bangunan. Dengan alasan ingin memotret bagian rumah yang rusak, pelaku meminjam ponsel milik korban.
“Namun setelah ponsel berada di tangan pelaku, yang bersangkutan justru pergi meninggalkan lokasi dan tidak kembali lagi,” jelas Aksar, Senin (9/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit iPhone 13 warna Starlight dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta menelusuri jejak barang bukti. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka HN (42) Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di kawasan Jalan Pelita 3 Dalam, Kelurahan Sambutan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap ponsel hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan harga jauh di bawah nilai pasaran.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 2 terduga penadah, yakni NM dan AS, di sebuah konter ponsel di kawasan Pasar Sungai Dama Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda.
“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, baik di wilayah Sungai Pinang, Samarinda Ulu, maupun Samarinda Seberang,” ungkap Aksar.
Dalam catatan kepolisian, pelaku telah melakukan puluhan aksi penggelapan ponsel dengan modus yang sama, menyasar rumah kos, warung, hingga pedagang kaki 5. Berbagai merek ponsel, mulai dari iPhone, Samsung, Vivo, hingga Infinix, digelapkan lalu dijual murah kepada penadah.
“Untuk Polsek Sungai Pinang, ada 12 TKP, Polsek Samarinda Ulu ada 3 TKP, Polsek Samarinda Seberang ada 10 TKP,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 13 beserta kotaknya, sepeda motor, serta beberapa unit ponsel lain yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, tersangka penggelapan dan para penadah telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan penadahan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka penggelapan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara para penadah dijerat Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal,” pungkas Aksar.(zul)
Editor: M Khaidir


