Samarinda, Busam.ID – Satuan Samapta Polresta Samarinda menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar, Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi yang digelar pukul 00.10 Wita tersebut, petugas mengamankan 2 unit truk dan satu unit mobil Avanza yang diduga mengangkut total 9.880 kilogram atau hampir 10 ton miras tradisional.
Pengungkapan merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menyasar penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah Samarinda.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, Baharuddin, menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh 6 personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11 serta 8 personel patroli cipta kondisi.
Dalam operasi itu, petugas mendapati 2 truk yang sedang parkir di pinggir Jalan Poros Bantuas-Sanga-Sanga dengan muatan miras jenis cap tikus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Balikpapan.
“Petugas mendapati 2 truk serta 1, mobil Avanza yang sedang parkir di pinggir jalan dan memeriksa kendaraan tersebut yang dicurigai membawa muatan dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ratusan karung yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan, Truk nopol AB 8102 JC bermuatan 4.520 kg (113 karung), Truk nopol KT 8327 KL bermuatan 5.320 kg (133 karung) dan Mobil Avanza putih nopol KT 1589 QT bermuatan 40 kg (1 karung) dengan total keseluruhan mencapai 247 karung dengan berat 9.880 kg.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait kepemilikan dan pengangkutan barang tersebut. 2 orang yang disebut sebagai pemilik yakni RS (43), warga Balikpapan, dan FD (48). Sejumlah sopir dan helper dari masing-masing kendaraan turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda. Pihak Samapta kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


