mSamarinda, Busam.ID – Jajaran Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian handphone (Hp) yang terjadi di kawasan Sempaja Timur. Seorang residivis berinisial HD (42) diringkus dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 setelah sempat buron sejak Mei 2025.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Minggu (22/2/2026) menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi (TO) Ops Pekat Mahakam 2026. “Pelaku diamankan Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir,” terang Aksar.
Peristiwa pencurian terjadi Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
“Korban berinisial ASR saat itu tengah bekerja di sebuah usaha kuliner. Pelaku yang tidak dikenal mendatangi lokasi dan meminta uang retribusi kebersihan sebesar Rp35 ribu. Karena merasa janggal, korban mengonfirmasi kepada atasannya menggunakan ponsel miliknya.
Setelah dipastikan tidak ada pungutan tersebut, korban meletakkan handphone di atas meja etalase,” ungkapnya.
Namun tak lama kemudian, ponsel jenis Redmi Note 11 warna hitam itu raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti berupa kotak dan kwitansi pembelian handphone, serta hasil penyelidikan Unit Opsnal Reskrim, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai HD yang diketahui merupakan residivis.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Aksar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Redmi Note 11, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir


