Samarinda, Busam.ID — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan akan membekukan izin usaha perusahaan pertambangan yang nekat menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan atau hauling batu bara.
Harum -sapaan akrabnya- menyatakan larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara merupakan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan khusus, tidak boleh menggunakan jalan umum,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyediakan jalan khusus untuk kegiatan operasional tambang.
Pemprov Kaltim telah menyiapkan sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kegiatan operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
“Pencabutan atau pembekuan izin usaha akan diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan oleh perusahaan tambang yang mengabaikan aturan negara,” tegasnya.
Ultimatum tersebut dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan infrastruktur publik akibat aktivitas kendaraan tambang bertonase besar di jalan umum. (adit)
Editor: M Khaidir


