Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud enggan memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diajukan 5 peserta seleksi Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Kaltim ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Gubernur Kaltim menjadi turut Tergugat dalam kasus tersebut.
Saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kaltim, Senin (23/2/2026) Harum -sapaan akrabnya- enggan memberikan jawaban perihal namanya yang terdaftar di PN Samarinda tersebut.
“Oh, saya belum, nanti bicara sama Biro Hukum ya,” ujarnya singkat, lantas menjawab pertanyaan lain dari awak media.
Di kesempatan terpisah, Ketua Tim Seleksi (Timsel) seleksi anggota KPID Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, dirinya mengaku sangat menghormati gugatan yang telah dilayangkan 5 calon anggota KPID Kaltim itu
“Siap. Gini, prinsipnya kita hormati mereka. Kita siap saja,” tegasnya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp.
Seperti diketahui, 5 calon anggota KPID Kaltim mengajukan gugatan resmi ke PN Samarinda. Mereka adalah Muhammad Khaidir dan 4 incumbent KPID Kaltim, Sabir Ibrahamin, Adji Novita, Dedy Pratama dan Tri Heriyanto,.
Mereka menilai, proses seleksi yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan UU 32 tahun 2002 tentang pemyiaran dan aturan turunan lainnya yang mengatur persyaratan menjadi komisioner KPID. Terjadwal, tanggal 26 Februari 2026 ini akan dilaksanakan sidang perdana. (adit)
Editor: M Khaidir


