Tanjungredeb, Busam – Pemkab Berau meluncurkan sistem pemantauan transaksi atau Transaction Monitoring Device (TMD) untuk Pajak Barang Jasa Tertentu (PJBT) seperti jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.
Secara resmi peluncuran dilakukan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Rabu (5/11/2025) di Hotel Bumi Segah.
Peluncuran digitalisasi ini merupakan upaya Pemkab Berau dalam memaksimalkan potensi pajak daerah, dengan target Rp15 miliar sampai Rp20 miliar setiap tahun.
Kepala Bapenda, Djupiansyah Ganie menyampaikan, pemasangan TMD ini akan dilakukan secara bertahap, pada langkah awal diberikan ke 52 wajib pajak. Langkah ini pun ditargetkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak minimal 30 persen. Kemudian realisasi pajak daerah meningkat hingga 85 persen dari potensi.
Dijelaskan Djupiansyah bahwa pemantauan transaksi ini didasari dengan tingginya peningkatan kunjungan wisatawan setiap tahunnya. Dari data yang ada kunjungan wisatawan pada tahun 2023 mencapai 422 ribu dan meningkat menjadi 557 ribu di tahun 2024.
Dari kunjungan ini memiliki potensi pajak daerah yaitu makanan dan minuman senilai Rp42 miliar sementara realisasi Rp30,7 miliar, perhotelan memiliki potensi Rp12 miliar dengan realisasi Rp7,8 miliar serta hiburan berpotensi Rp800 juta dengan realisasi Rp406 juta. “Jadi terdapat gap Rp15,83 miliar. Melalui pengawasan ini kita harapkan potensi dapat dioptimalkan,” ucapnya.
Secara umum PAD Berau mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 PAD yang dihasilkan Rp259 miliar, 2024 Rp303 miliar dan 2025 Rp401 miliar.
Namun masih banyak sektor yang dapat dimaksimalkan lagi untuk mendorong pertumbuhan PAD ini. Bupati Sri Juniarsih mengatakan, pajak yang diperoleh ini bakal dikembalikan lagi untuk membangun daerah. Dengan infrastruktur yang telah memadai ini pun diharapkan sejalan dengan meningkatnya perolehan pajak daerah.
“Dengan meningkatnya infrastruktur dan kemudahan akses kita harapkan bisa menunjang kunjungan wisatawan. Tingginya kunjungan ini pun harus dimaksimalkan dalam mendukung pendapatan daerah,” katanya.
Optimalisasi pajak daerah pun sebagai antisipasi atas rencana pemerintah pusat yang akan memotong dana bagi hasil (DBH). Kondisi ini bakal berdampak pada program pembangunan yang akan dijalankan pemerintah daerah. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk menggali sektor potensial khususnya pajak.
“Potensi pajak kita cukup tinggi tapi harus diakui belum maksimal,” ujar Djupiansyah (adv/bas)
Editor: M Khaidir


