Samarinda, Busam.ID – Ratusan pedagang Pasar Pagi pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) bertemu langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026). Pertemuan menjadi titik terang setelah berbulan-bulan pedagang menyuarakan kegelisahan terkait kejelasan hak berjualan pasca revitalisasi Pasar Pagi.
Koordinator pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, mengungkapkan rasa lega karena aspirasi pedagang akhirnya diterima langsung oleh pimpinan daerah. Ia menyebut, sebanyak 379 pedagang berharap hak mereka dapat dikembalikan secara adil.
“Setelah berbulan-bulan kami merasa cukup lelah, hari ini prinsipnya kami akan menjalin komunikasi dan bersama-sama mencari solusi terbaik. Kami, 379 pemilik SKTUB, pada prinsipnya meminta hak kami dikembalikan,” ujar Ade.
Sebagai tindak lanjut, Ade menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda untuk melakukan pendataan ulang. Ia juga menegaskan, apabila ditemukan indikasi kejanggalan dalam data, pedagang siap menyerahkannya kepada aparat pengawasan internal dan penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan pembagian hak berjualan di Pasar Pagi memiliki indikator yang jelas. Salah satunya, 1 nama hanya berhak atas 1 lapak, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dibuktikan secara administratif.
“Kalau misalnya anak yang memang berjualan dan bisa menunjukkan kartu keluarga, itu bisa menjadi pertimbangan. Besok data 480 itu akan kami buka dan kami uraikan secara transparan,” jelas Nurrahmani.
Ia menambahkan, pembukaan data tersebut diharapkan dapat menenangkan pedagang sekaligus menjadi dasar penyelesaian polemik yang berkembang di masyarakat. Bahkan, Disdag juga membuka ruang pengaduan publik melalui sistem yang akan terintegrasi dengan Kominfo.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda, baik tanah maupun bangunannya. Karena itu, tidak ada mekanisme penyewaan lapak di pasar tersebut.
“Pasar Pagi Samarinda itu properti Pemkot. Di pasar yang baru ini tidak ada istilah sewa-menyewa. Yang ada hanya pungutan retribusi sesuai dengan peraturan daerah dan tidak memberatkan pedagang,” tegas Andi Harun.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan penyewaan lapak. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau ada pihak di luar Pemkot yang menyewakan lapak, itu pelanggaran hukum dan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujarnya.
Andi Harun menegaskan, seluruh lapak Pasar Pagi diperuntukkan langsung bagi pedagang, bukan untuk diborong lalu disewakan kembali dengan harga tinggi. Ia juga memastikan Pemkot tengah menginventarisasi dan meneliti keabsahan SKTUB yang beredar.
“Kalau ditemukan pemalsuan atau pihak yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lapak, itu jelas bertentangan dengan hukum,” tandasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


