Samarinda, Busam.ID – Seorang guru bahasa Inggris berstatus ASN di Samarinda mengaku tunjangan profesi guru (TPG) miliknya belum terbayarkan selama beberapa bulan akibat kendala data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru yang enggan disebutkan namanya itu menyebut, TPG miliknya tidak terealisasi sejak Juli hingga Desember 2025, serta berlanjut pada Januari dan Februari 2026.
“Dari Juli sampai Desember 2025, lalu Januari dan Februari 2026 itu belum terbayarkan. Kuncinya itu di operator. Kalau input salah, hak guru bisa tidak terealisasi,” ungkapnya usai RDP di DPRD Samarinda, Senin (30/3/2026).
Selain persoalan TPG, ia juga mengaku terkendala proses mutasi dari SD ke SMP untuk menyesuaikan kebutuhan jam mengajar agar memenuhi syarat 24 jam.
Namun, rencana mutasi tersebut batal karena formasi di sekolah tujuan telah terpenuhi. “Saya sudah sampai tahap rekomendasi dan memenuhi semua prosedurnya tapi tiba-tiba katanya jangan diteruskan karena sudah ada masuk ke pppk paruh waktu. Padahal itu ya mohon maaf itu kan Honor ya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Operator SDN yang bersangkutan, Birawan Arif Kusuma, menjelaskan, TPG yang belum terbayarkan pada 2025 sebenarnya tetap akan dicairkan melalui skema rapel. “Kalau yang 2025 itu tetap dibayarkan, istilahnya carry over atau kurang bayar,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2026, TPG belum terbit karena adanya kesalahan penginputan 2 muatan lokal dalam sistem, sehingga data tidak terbaca sempurna saat validasi pusat.
“Di sistem hanya boleh satu muatan lokal, jadi yang terbaca cuma satu yaitu Bahasa Kutai. Kalau soal mutasi itu miskomunikasi ternyata sudah ada yang masuk lebih dulu di SMP yang dituju,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Taufiq, menyebut pihaknya memastikan hak TPG guru tersebut tetap akan dibayarkan setelah seluruh proses validasi selesai. “Kami hanya menerima data dari sistem, validasi tetap dari kementerian. Yang sudah carry over itu tetap dibayarkan, tinggal menunggu prosesnya,” katanya.
Terkait mutasi, ia menjelaskan penempatan guru harus menyesuaikan kebutuhan di sekolah tujuan agar tidak berdampak pada hak tunjangan guru lainnya. “Kalau dipaksakan masuk, nanti bisa mempengaruhi pembayaran TPG guru lain. Jadi solusinya akan kita carikan ke sekolah yang memang kurang guru bahasa Inggris,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


