Samarinda, Busam.ID – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan berinisial EDS (46) dan ER (40). Keduanya diduga menganiaya korban A (51). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (17/7/2024), sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan P. Hidayatullah RT. 013 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, kronologi kejadian berawal saat korban hendak melintas di Jalan P. Hidayatullah. Tiba-tiba, kedua pelaku mengejar korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.
“Pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku, korban mencurigai salah satu pelaku memiliki hubungan intim dengan istrinya,” jelas Kompol Tri Satria Sabtu (20/7/2024).
Perkelahian pun tak terhindarkan. Korban dan kedua pelaku sama-sama menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka bekas timpasan pada bagian tangan sebelah kiri, sedangkan EDS mengalami luka gores pada bagian lengan dan perut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Elang bergerak cepat, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan P. Hidayatullah tidak jauh dari lokasi perkelahian, Tim Elang berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri Satria.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Elang membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir