Samarinda, Busam.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang dilakukan, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menangkap 3 orang pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan operasi dimulai dengan penangkapan 2 pria, berinisial B dan IK, yang sedang duduk di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Bengkuring Raya, Gang Kangkung Mas, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas ransel yang di dalamnya terdapat dua bungkus ganja seberat 5,42 gram bruto. Barang tersebut ditemukan pada pelaku B,” terang Bambang, Minggu (17/11/2024).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MZFS, yang tinggal di sebuah guest house di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku ketiga.
“Di guest house tersebut, petugas berhasil mengamankan MZFS dan melakukan penggeledahan. Barang bukti berupa satu unit handphone putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika turut disita,” ungkapnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bambang menegaskan kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir