Samarinda, Busam.ID – Pemprov Kaltim menyiapkan langkah pembatasan peredaran rokok elektrik atau vape menyusul dugaan penyalahgunaan cairannya untuk memasukkan zat narkotika, termasuk sabu cair.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan penyalahgunaan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran vape, termasuk distribusi, jual beli, promosi, dan iklannya.
“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” ujarnya usai mengikuti focus group discussion (FGD) terkait pembatasan dan pengawasan distribusi, jual beli, promosi, serta iklan rokok elektrik yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim berencana menggelar FGD lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Forum tersebut akan membahas langkah pembatasan peredaran vape di tingkat provinsi.
“Nanti kita akan melakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat peredaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Selain di tingkat daerah, Seno menyebut Pemprov Kaltim akan menyurati pemerintah pusat agar wacana pelarangan vape turut dibahas dalam lingkup nasional. “Kita juga membuat surat ke pemerintah pusat untuk melakukan pelarangan peredaran vape di tingkat nasional,” tuturnya.
Menurut Seno, upaya pembatasan diperlukan untuk melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan rokok elektrik. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan upaya membangun generasi yang sehat dan cerdas di Kaltim.
“Kita perlu menjaga generasi muda kita menjadi generasi yang sehat, generasi yang cerdas, apalagi visi dan misi kita Kalimantan Timur adalah generasi emas,” ucapnya.
Seno juga menyinggung kebijakan sejumlah negara yang telah melarang peredaran rokok elektrik, di antaranya Singapura, Brasil, dan India. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Indonesia berpotensi menjadi pasar bagi produk vape.
Karena itu, Pemprov Kaltim ingin melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan organisasi masyarakat, dalam upaya membatasi peredarannya. Pemprov juga akan menyiapkan surat gubernur yang nantinya menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah di wilayah masing-masing.
Terkait sanksi, Seno mengatakan pihaknya telah mendiskusikan persoalan tersebut bersama kepolisian. Penindakan, menurutnya, dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai peredaran barang ilegal.
“Kalau sanksi tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi peredaran barang ilegal, nah sanksi itu yang kita gunakan,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir


