Samarinda, Busam.ID -Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencabut status tanggap darurat kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jalan Suryanata, Selasa (10/10/2023) siang.
Pencabutan status tanggap darurat menjadi status transisi pemulihan, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan unsur terkait dalam penanganan kebakaran TPA Bukit Pinang tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso mengatakan, karena kondisi sudah aman dan tidak menggangu lingkungan dan kehidupan maka status tanggap darurat diturunkan menjadi masa transisi atau pemulihan.
“Berdasarkan ketentuan diturunkan statusnya menjadi masa transisi atau pemulihan,” ucap Suwarso.
Berdasarkan masukan dari pemerintah melalui organisasi perangkat daerah, agar dilakukan revitalisasi.
“Berdasarkan masukan dari teman-teman agar tidak terjadi lagi kebakaran pada tempat yang sama, TPA-nya harus diperlakukan dengan penanganan revitalisasi tapi tidak digunakan untuk TPA kembali,” terangnya.
Suwarso menguraikan, tanggap darurat ditetapkan oleh Wali Kota yakni pada tanggal 27 September 2023.

“Terakhir padam api tanggal 30 September dengan blending sektor 5A dan 5B, di tanggal 4 hingga 7 Oktober dilakukan patroli karena masih terdapat spot titik api dan asap dalam ukuran kecil. Sementara berdasarkan patroli hari Minggu (10/10/23) kemarin hingga hari ini, api tidak ada lagi dan dinyatakan padam,” terangnya.
Suwarso menambahkan, sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup, setelah TPA Bukit Pinang ditutup seharusnya dilakukan penataan supaya lahan tidak terbakar kembali seperti Ruang Terbuka Hijau atau rekonturing. (Zul)
Editor : A Risa


