2 Pelaku Curanmor di Samarinda Berhasil Dibekuk

Busam ID
MJ dan MH pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by Polsek Sungai Pinang

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus terbilang ekstrem. 2 tersangka, MJ (44) dan MH (19), diringkus setelah terbukti melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, Kamis (16/4/2026), mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan korban, MR, yang kehilangan sepeda motor di depan kosnya di Jalan Ery Suparjan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (12/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan kos tanpa mengunci stang. Kunci kontak dibawa masuk ke dalam kamar. Namun saat hendak keluar untuk makan sahur, korban mendapati motornya telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang,” tearng Aksaruddin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota yang lebih dulu mengamankan 2 pelaku curanmor Sabtu (11/4/2026). Dari hasil koordinasi dan pengembangan, diketahui keduanya juga beraksi di wilayah Sungai Pinang.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor di Jalan Ery Suparjan dengan cara mendorong kendaraan yang tidak terkunci,” ungkap Aksaruddin.

Usai berhasil menguasai motor, pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumah salah satu tersangka di kawasan Sungai Pinang Dalam. Di lokasi itu, motor curian “diubah total” untuk menghilangkan jejak.

Velg yang semula berwarna putih dicat ulang menjadi emas, rumah kunci kontak diganti, hingga nomor rangka dan nomor mesin dirusak menggunakan gerinda agar tidak dapat dikenali.

“Tak hanya 1 lokasi, kedua pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di Jalan Pelita VI dan Jalan Lumba-Lumba, dengan modus menggunakan kunci T,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 yang identitasnya telah dirusak, 1 set rumah kunci kontak, kunci motor milik korban, dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta mesin gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan mesin.

“Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan agar sulit dilacak. Ini yang menjadi perhatian kami karena modusnya semakin berkembang,” tegas Aksaruddin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *