Samarinda, Busam.ID – Aksi protes mewarnai saat petugas Satpol PP Kota Samarinda menertibkan sebuah tenda yang dijadikan tempat tinggal oleh seorang ibu dan anaknya di median Jalan HM Ardans, Ringroad 3 Sempaja, Jumat (14/11/2025). Penertiban berlangsung ricuh ketika penghuni tenda menolak proses pemindahan yang dilakukan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan pihaknya telah memberi waktu selama sepekan kepada penghuni untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen tersebut. Kesempatan tambahan 2 hari pun sudah diberikan sebelum penertiban dilakukan.
“Hari ini sudah tepat seminggu waktu yang kami berikan. Sebelumnya anggota kami juga sudah datang dan pelanggar meminta tambahan waktu dua hari. Karena hari ini sudah lewat, mau tidak mau harus kita eksekusi,” ujar Anis.
Ia menegaskan pihaknya telah mengedepankan pendekatan humanis, mengingat keberadaan gubuk dan tenda di median jalan membahayakan pengguna jalan dan melanggar aturan.
“Kami sudah sangat humanis. Walaupun jelas melanggar, kami masih beri waktu untuk berbenah dan bergeser dari median,” tambahnya.
Menurut Anis, Dinas Sosial sebenarnya telah menawarkan solusi agar ibu dan anak tersebut dibawa ke panti sosial, namun tawaran itu ditolak. “Dinsos sudah mendatangi, sudah ada solusi dimasukkan ke panti, tapi mereka tidak mau,” jelasnya.
Selain itu, tim TWAP juga telah meninjau lokasi dan mencatat kronologis permasalahan. Penghuni mengaku sengaja bertahan di lokasi sebagai bentuk protes untuk meminta perhatian dari pemerintah. “Dia bilang sengaja tinggal di situ karena butuh perhatian pemerintah,” kata Anis.
Lurah Lok Bahu, Shinta Rizki Delvinda, membenarkan permasalahan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan oleh keluarga tersebut. Namun ia menegaskan status lahan sudah inkrah dan bukan menjadi milik keluarga yang bersangkutan.
“Sudah inkrach, sudah dilakukan pendekatan oleh Dinsos dan Satpol PP, tapi belum diterima. Mereka mempertahankan tanahnya itu, padahal suratnya itu jelas milik Sumber Mas,” kata Shinta.
Ia menambahkan keluarga tersebut berulang kali melakukan protes ketika pihak pemilik lahan mencoba melakukan pemagaran di sekitar area yang diklaim.
“Dulu sempat mau dipagari, tapi mereka tetap berontak dan protes, ngamuk supaya tidak dipagari. Kami jadi bingung,” ujarnya.
Shinta juga menyebut adanya dugaan surat tanah yang pernah ditunjukkan keluarga tersebut pernah diterbitkan secara tidak sah oleh mantan kepala BPN dan kemudian dibatalkan.
“Informasi yang saya dengar, surat itu pernah diterbitkan oleh mantan kepala BPN dan akhirnya beliau diberhentikan karena menerbitkan surat itu. Kalau saya baca, suratnya mundur ke belakang, dan memang tanah itu milik Sumber Mas,” jelasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


