Samarinda, Busam.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kaltim, di Hotel Fugo, Samarinda, Selasa (14/11/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur yang hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan FGD merupakan kelanjutan dari beberapa tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. “Penanganan Karhutla mulai dari pengendalian, penanganan sampai dengan pasca, pasca ini maksudnya setelah kejadian bencana Karhutla apa yang harus kita lakukan,” terang Agus.

Dikatakannya, FGD penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang setelahnya dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Kaltim bersmaa Kemenkumham Wilayah Kaltim.
“Prosesnya sama dengan melalui tahapan-tahapan, sebenarnya kita mengundang dari DPR untuk menjadi narasumber tapi mungkin beliau berhalangan jadi tidak bisa hadir, kita juga melibatkan perguruan tinggi,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri BPBD Kaltim dan BPBD sepuluh Kabupaten Kota, juga dihadiri TNI Polri, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan dan Tim Penyusun/Unit Layanan Strategi Stakeholder Center Universitas Mulawarman. (zul/adv/bpbdkaltim)
Editor: M Khaidir


