Dikendalikan dari Rutan, Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotia Seberat 1.007,9 Gram

BusamID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar press release pengungkapan peredaran narkoba 1.007,9 Gram jaringan Samarinda-Kutim. IST

Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap enam tersangka yang merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Samarinda-Kutai Timur (Kutim) yang sudah beraksi selama setahun belakangan terakhir.

Dari keenam tersangka tersebut, petugas berhasil menyita 1.007.9 gram bruto sabu-sabu di mana pengendalinya berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan berawal, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas telah mencurigai dua orang laki-laki bernama HR (32) dan AR sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi KT 6267 NW di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara Kecamtan Sungai Pinang, Samarinda

“Petugas langsung menghentikannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap HR ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan plastik warna hitam yang berisi sabu-sabu seberat 1.007.9 gram brutto tersebut yang terjatuh di tanah. Sedangkan AR hanya diajak dan tidak mengetahui apa yang diambil HR itu,” kata Ary saat press release, Senin (29/8/2022).

Dari pemeriksaan awal, barang haram tersebut diambil oleh HR atas perintah RS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Sempaja Samarinda.

“Kemudian dari hasil pengembangan, yang bersangkutan RS mengaku barang tersebut merupakan pesanan dari TU (45) berjenis kelamin perempuan yang tinggal di kawasan Sangatta, Kutim,” terangnya.

Dari informasi itu, petugas kembali melakukan pengejaran ke Sangatta dan berhasil mengamankan suruhan TU yakni MH (38) sedang berdiri di pinggir Jalan APT Pranoto Sangatta Utara.

“MH merupakan suruhan dari TU untuk mengambil barang yang akan diantarkan SP (39) dari Samarinda,”ungkapnya Ary.

Dari keterangan MH petugas kemudian berhasil mengamankan TU dan selanjutnya mengarah ke rumah MH di Kampung Kajang Kutim.

“Saat petugas berada di rumahnya dan melakukan penggeledahan, kembali ditemukan barang bukti berupa tas selempang berisi delapan poket sabu-sabu seberat 3.79 gram bruto berada dalam kamarnya. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan EF yang merupakan istri dari MH,” bebernya.

Sementara saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Kataren mengatakan, mendukung penuh yang dilakukan pihak Polresta Samarinda dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Usai melakukan koordinasi dengan pihak Polresta dan telah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, Kapolresta llangsung memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan di beberapa kamar yang di curigai. Alhasil terduga pelaku ditemukan di salah satu kamar hunian Rutan samarinda.

“Bahwa terduga pelaku dengan inisial RS benar ada di Rutan Samarinda dan baru menjalani 4 bulan masa hukumannya setelah mendapat putusan inkracht 10 tahun. Yang bersangkutan juga merupakan residivis yang sudah 5 kali keluar masuk Lapas di Kaltim,” terang Imanuel.

Kepada terduga pelaku, Rutan sudah melakukan BAP dan saat ini sedang dijatuhi sanksi berupa pencabutan hak-hak berupa tidak mendapatkan remisi, tidak mendapat menerima kunjungan, dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi.

“Saat ini yang bersangkutan sedang diberikan hukuman kurungan di kamar isolasi selama kurang lebih 1 bulan,” tambahnya.

Imanuel menambahkan hasil dari BAP, terduga pelaku melakukan tindakannya tersebut dengan menggunakan alat komunikasi yang diperoleh dari warga binaan pemasyarakatan yang telah bebas

“Usai kejadian, kamar hunian tempat terduga pelaku juga sudah dilakukan razia. Selain itu juga kami berkemungkinan akan mengajukan yang bersangkutan untuk dimutasi ke Lapas Nusakambangan atau Lapas di sekitaran Kaltim. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *