Disdikbud Larang Sekolah “Paksa” Siswa Beli Buku Tambahan

Busam ID
Asli Nuryadin. (foto by zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin, melarang keras pihak sekolah yang memaksa siswanya untuk membeli buku tambahan di luar buku wajib yang sudah disediakan. Pasalnya, buku wajib tersebut telah dibiayai oleh dana BOS dan tidak boleh diperjualbelikan.

“Buku referensi atau buku pengayaan boleh dibeli oleh orang tua siswa secara sukarela, namun tidak boleh dijadikan syarat untuk mengikuti kegiatan belajar dan mengajar. Kami tidak ingin ada siswa yang tertekan dan terbebani,” tegas Asli, Senin (29/7/2024) saat ditemui di ruangannya.

Dikatakannya, Disdikbud telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang segala bentuk paksaan dalam pembelian buku tersebut. Jika ada sekolah atau guru yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

SE dimaksudkan Nomor 100.4.4/7553/100.01, tertuang di dalamnya, larangan jual beli buku di lingkungan sekolah sesuai dengan PP 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kami berharap orang tua siswa dapat melaporkan jika ada sekolah yang masih melakukan praktik seperti ini, kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Disdikbud juga akan berupaya membantu siswa yang kesulitan untuk mendapatkan buku-buku yang dibutuhkan. “Kami akan bekerja sama dengan sekolah, paguyuban, dan komite untuk mencari solusi bagi siswa yang kurang mampu,” tambah Asli. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *