Samarinda, Busam.ID – Dua bersaudara pelaku tindak pidana pencurian bernama RBR (30) dan YDA (26) berhasil diamankan Tim Serigala Utara, Jumat (30/8/2024) di Jalan MT Haryono Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo menjelaskan, kejadian bermula, Senin (29/8/2024), korban memarkirkan kendaraan roda empat Honda HRV warna Putih di Jalan Pemuda 2, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dalam kondisi terkunci.
Kemudian, Selasa (30/8/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, salah satu pelaku RBR menghubungi jasa tukang kunci bernama AYR (saksi) untuk meminta dibuatkan kunci mobil milik korban dengan budget Rp 2 juta.
“Modus pelaku untuk menyakinkan tukang kunci dengan mengatakan kunci mobil milik YDA telah hilang dan menunjukkan mobil tersebut kepada AYR,” terang Aribowo, Senin (2/9/2024).
Setelah menunjukkan mobil tersebut, kedua pelaku langsung pergi dengan alasan mau ke bandara. AYR yang dibantu rekannya FM (42) kemudian membuat kunci mobil tersebut. “Sekitar pukul 18.25 Wita, AYR telah berhasil membuat kunci kontak mobil tersebut dan memberitahukannya kepada RBR,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembayaran jasa tukang kunci, RBR kemudian membawa pergi mobil milik korban. Korban yang mengetahui mobilnya telah dicuri dan mengalami kerugian ratusan juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
“Berdasarkan hasil olah TKP, petugas berhasil mengetahui identitas para pelaku dan kemudian melakukan pengejaran,” jelasnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti satu uni mobil Honda HRV warna Putih berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir