Samarinda, Busam.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan berkaitan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai di Tanjung Redeb, Berau, Kamis (25/7/2024) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan bukti-bukti. Dan dilakukan di beberapa lokasi, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan aliran dana ilegal dalam proses perizinan perusahaan kayu. Kasus tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum KPHP Berau Pantai tahun 2018-2022.
“Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa titik, di Balikpapan dan Berau dalam rangka mencari bukti-bukti guna membuat jelas tindak pidananya,” ungkap Toni, Selasa (30/7/2024) saat dijumpai di Kantor Kejati Kaltim.
Toni menyebutkan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik sudah mengamankan beberapa dokumen elektronik dan cetak. (zul)
Editor: M Khaidir