Samarinda, Busam.ID — Bermula dari dugaan menjelek-jelekkan dan ucapan yang membuat tersinggung, seorang pria berinisial AA (58) tega menganiaya dengan memukul tetangganya sendiri, SP (67), di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Kasus itu berujung laporan polisi, hingga Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, Sabtu (6/12/2025) mengatakan, insiden penganiayaan terjadi Rabu malam (3/12/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Peristiwa bermula saat SP dan rekannya, TH, tengah duduk di pos satpam. Pelaku AA datang dan bertanya dari mana SP. Setelah SP menjawab dari rumah, ia justru balik bertanya kepada AA mengenai kabar pelaku telah menjelek-jelekkannya dengan menuduh dirinya suka menggoda perempuan,” ungkap Tovas.
AA membenarkan perkataan tersebut. Cekcok pun tak terhindarkan. SP mempertanyakan alasan tuduhan itu, sementara AA menantangnya keluar dari pos.
“Begitu berada di luar, AA langsung melayangkan pukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah wajah korban, tepat di bawah mata kanan, sebanyak 1 kali. TH yang berada di lokasi segera melerai keduanya,” terangnya.
Akibat pemukulan tersebut, SP mengalami luka dan melapor ke Polsek Sungai Pinang. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi, visum, serta foto kondisi korban sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim mengarah langsung kepada AA sebagai pelaku. Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya menangkap AA di kawasan Kelurahan Muara Badak Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pelaku terbukti melakukan penganiayaan sehingga kami lakukan penangkapan dan proses hukum sesuai Pasal 351 KUHP,” tutup Tovas. (zul)
Editor: M Khaidir


