Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berusia 40 tahun berinisial RA, tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap adik kandungnya sendiri. Peristiwa terjadi, Selasa (11/6/2024) di kediaman mereka di Jalan Marsda A Saleh (eks Jalan Kebaktian) Gang 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, kejadian bermula dari pelaku yang kehilangan uang Rp250 ribu di rumahnya. “Dia mencurigai adiknya yang mengambil uang tersebut.
Tuduhan itu akhirnya memicu percekcokan hingga berujung pada pemukulan terhadap sang adik menggunakan gantungan baju kayu berkali-kali ke bagian wajah dan badan,” terang Satria, Kamis (13/6/2024).
Akibat perbuatannya, sang adik mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Tak terima, sang adik pun melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Kota. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, RA berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti gantungan baju yang digunakan untuk memukul sang adik.
Dan rupanya, ini bukan pertama kalinya RA melakukan KDRT terhadap adiknya. Sebelumnya, dia juga pernah memukul adiknya karena masalah penggunaan ponsel. “Jadi ini ketiga kalinya pelaku masuk penjara, sebelumnya dia juga dipenjara karena kasus penggelapan dan narkoba, yang sekarang KDRT,” ujarnya.
Hingga saat ini, RA masih ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zul)
Editor: M Khaidir


