Samarinda, Busam.ID – Kasus meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda yang diterkam harimau, 18 November 2023 lalu terus bergulir. Dan kini terdakwa atau pemilik harimau bernama Andri Soegianto (Andre Soan) telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan hanya 3 bulan penjara.
JPU Indra Rivani menjelaskan saat dikonfirmasi perihal tuntutan tersebut yang mendatangkan pro kontra di kalangan Masyarakat karena dianggap terlalu ringan dibandingkan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21, ayat (2) huruf a, UU 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“Tuntuan itu diambil berdasarkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Di sisi lain tersangka (Andre Soan) lebih banyak hal yang meringankan. Bahkan istri korban (Suwarni, Red) meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tersangka seringan-ringannya,” ucapnya.
Saat disinggung terkait kepemilikan ilegal harimau, Indra menyampaikan hasil sampel DNA yang diambil oleh pihak BRIN terhadap harimau tersebut, ternyata itu merupakan harimau benggala, bukan hewan yang dilindungi berdasarkan peraturan Kementerian LHK (KLHK).
Di sisi lain, istri korban Suwarni mengungkapkan, pihaknya dan tersangka Andre Soan telah melakukan perdamaian dan kesepakatan sehingga ia berharap dapat meringankan tuntutan. Bahkan, dirinya memberikan alasan saat disinggung terkait mengapa dirinya meminta agar hukuman tersangka diringankan.
“Karena dia (Andre Soan) terlalu baik sama saya, dia juga memenuhi kebutuhan saya dan anak-anak saya. Oleh sebab itu saya minta hakim menghukum dia yang ringan-ringan saja. Apalagi kita juga sudah ada kesepakatan, dan Andre juga siap menanggung pendidikan anak saya hingga kuliah. Apalagi Andre juga baik kepada keluarga saya, dan hubungan almarhum suami saya dengan Andre juga cukup baik bahkan seperti keluarga,” tutupnya. (Adit)
Editor: M Khaidir


