Samarinda, Busam.ID – Aksi penjambretan yang viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan dramatis. Seorang pelaku yang meresahkan warga berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah melalui pengejaran intens selama kurang dari 24 jam.
Peristiwa itu terjadi Rabu pagi (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di kawasan Sungai Siring. Saat itu, seorang ibu tengah mengendarai sepeda motor seperti biasa, hingga tiba-tiba dipepet pelaku yang juga menggunakan motor.
Dalam hitungan detik, pelaku merampas tas korban dan langsung melarikan diri.
Di dalam tas tersebut, terdapat handphone jenis iPhone, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta sejumlah dokumen penting. Korban yang panik segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Kamis (26/3/2026) malam, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke kawasan Palaran Rabu malam hingga Kamis dini hari.
“Upaya pengejaran tidak mudah. Pelaku sempat melarikan diri dari kediamannya di Jalan Kemakmuran,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di kawasan Gunung Batu, Jalan P. Suryanata. Tim pun bergerak cepat melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
Namun, proses penangkapan kembali menemui kendala. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di area hutan untuk menghindari kejaran petugas.
Meski demikian, upaya tersebut tak sia-sia. Kamis sore sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Tak berhenti di situ, polisi juga bergerak menelusuri barang bukti yang sempat dibuang pelaku di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Hasilnya, tas korban, handphone, hingga dompet beserta dokumen berhasil ditemukan.
Selain itu, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta uang hasil kejahatan yang sebelumnya sempat diserahkan kepada istrinya.
“Seluruh barang bukti sudah berhasil kami amankan,” tegas Aksar.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


