Jejak 7 Bulan Bisnis Sabu di Kukar Terbongkar

Busam ID
Kedua tersangka melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbentuk sabu menggunakan Blender. (foto by Zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi secara senyap selama 7 bulan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terbongkar. Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil meringkus 2 pria berinisial ES dan M, sekaligus mengamankan total barang bukti sabu seberat 175,4 gram netto.

Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar sindikat dan bandar besar yang berada di atas kedua tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Kenohan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Kaltim bergerak melancarkan penggerebekan di kediaman ES di Jalan Atsman Sandi, Kelurahan Semayang, Kecamatan Kenohan, Kukar, pada Rabu (30/9/2026) dini hari.

Dalam penggeledahan di lokasi pertama tersebut, petugas menemukan paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 107,99 gram netto. “Saat diinterogasi awal di lapangan, ES bernyanyi dan mengaku bahwa paket barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial M yang berada di Kota Bangun,” ungkap Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Mulyanto, Selasa (20/10/2026).

Mendapat petunjuk krusial, tim langsung bergerak cepat menuju Kecamatan Kota Bangun untuk memburu M. Tanpa perlawanan berarti, M berhasil diamankan di kediamannya.

Dari penggeledahan susulan di lokasi kedua ini, petugas kembali menyita 67,41 gram netto sabu. Penggabungan barang bukti dari kedua titik penangkapan menghasilkan total 175,4 gram netto sabu—jumlah yang terbilang besar untuk cakupan peredaran wilayah kecamatan di Kukar.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengkonfirmasi telah menjalankan aktivitas bisnis haram ini secara terorganisir selama kurang lebih 7 bulan.

Rudi menegaskan, penangkapan ES dan M barulah ‘puncak gunung es’. BNNP Kaltim kini menaikkan status penyelidikan untuk memburu pemasok utama atau bandar besar di atas rantai distribusi ES dan M.
“Kami tidak berhenti pada pengedar di lapangan. Kami sedang mendalami siapa bandar besarnya. Tim Pemberantasan BNNP Kaltim juga berkoordinasi erat dengan tim BNN Pusat untuk melacak asal pamasok utama barang haram ini,” tegasnya.

Penyidik saat ini tengah mendalami peta jalur distribusi, metode pembayaran, hingga potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan permufakatan jahat ini.

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana narkotika, seluruh barang bukti sabu seberat 175,4 gram telah dimusnahkan secara resmi. Sabu dihancurkan menggunakan blender, dicampur air, kemudian dibuang ke dalam saluran toilet dengan disaksikan pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, ES dan M kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam pasal ini tidak main-main, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami berkomitmen penuh melanjutkan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur pada umumnya,” tutup Rudi. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *