Samarinda, Busam.ID – Penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI Kaltim terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan 2 tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menjerat 1 orang tersangka baru yang berperan langsung di lapangan.
Tersangka berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Selasa (9/6/2026).
Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan tersangka terhadap AW merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan ASN di Kementerian ESDM RI.
“Ini tindak lanjut dari yang kemarin. Sebelumnya sudah 2 tersangka, sekarang bertambah 1 lagi dan masih kami analisis kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” kata Danang.
Menurutnya, AW diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Sebagai Kepala Teknik Tambang, tersangka bertanggung jawab terhadap kegiatan teknis di lapangan.
Danang mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian antara luasan wilayah penambangan dengan jumlah produksi yang dilaporkan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan batu bara yang berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin.
“Modusnya, kegiatan penambangan dilakukan tidak benar. Ada ketidaksesuaian antara luasan dengan jumlah produksinya. Ada indikasi batu bara berasal dari lokasi yang tidak berizin,” ujarnya.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024 di wilayah Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Meski demikian, Kejati Kaltim masih melakukan penghitungan secara rinci sebelum mengumumkan angka pasti kerugian negara.
“Nilainya ratusan miliar. Nanti akan kami sampaikan secara detail setelah seluruh perhitungan selesai,” tegas Danang.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir


