Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan di Kutai Kartanegara (Kukar). Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Harli Siregar mengatakan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Kedua tersangka tersebut yakni AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kukar dan tersangka lainnya berinisial S, Direktur Utama (Dirut) PT BAG selaku pihak ketiga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan Tipikor pada pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 pada tahun 2020 dengan sumber anggaran dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kaltim tahun anggaran 2020.
“Nilai pagu anggaran untuk pengerjaan jalan itu sebesar Rp13,5 miliar,” ungkapnya Jumat (9/6/2023).
Besaran nilai pagu anggaran yang ada, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar, ia memaparkan. pengerjaan jalan yang telah ditetapkan sepanjang 2,7 Kilometer. Tindakan yang dilakukan kedua tersangka itu juga ditemukan dugaan bukti permulaan yang cukup atas dugaan Tipikor.
“Karena proyek tidak dilakukan sebagaimana mestinya, jadi ada kelebihan bayar dengan nilai kerugian yang ada, kemudian sisi kualitas pekerjaan juga tidak sebagaimana mestinya sehingga adanya dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Adit)
Editor: M Khaidir








