Kelebihan Pembayaran PBB Jadi Pengurang di Tahun Depan, Ini Penjelasan Kepala BPPDRD Balikpapan

Busam ID
Idham. (Foto By Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 akan dialihkan sebagai pengurang kewajiban pada tahun pajak berikutnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.

“Yang sudah membayar akan kami kompensasi di tahun depan sebagai pengurang PBB tahun 2026. Jika selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Idham menegaskan, NJOP tahun 2025 tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Meski demikian, penundaan penyesuaian NJOP berdampak pada potensi pendapatan daerah yang hilang.

Menurut dia, potensi kehilangan pendapatan akibat penundaan tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar–Rp25 miliar. Hingga menjelang batas akhir pembayaran, dari target Rp150 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp110 miliar.

“Mudah-mudahan masih bisa kami optimalkan sampai akhir masa pembayaran,” kata Idham.
Batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 tetap ditetapkan pada 30 September. Namun, Pemkot Balikpapan mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jatuh tempo.

Idham menambahkan, bagi wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi pendapatan yang hilang relatif kecil, yakni sekitar Rp1,5 miliar.

“Kami pastikan hak masyarakat tetap aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan dialihkan ke tahun berikutnya,” ujarnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *