Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Citra Niaga Tuai Protes

Busam ID
Suasana parkir kendaraan di Citra Niaga. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Rencana kenaikan tarif parkir di kawasan Citra Niaga rupanya menuai protes dari masyarakat. Seperti diketahui pertengahan September 2024 ini, roda dua diharuskan membayar Rp5.000, roda empat Rp7.000. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024.

Lili (50), salah seorang pengendara roda dua mempertanyakan akan ke mana arah penggunaan dana parkir yang naik signifikan tersebut, terutama untuk pengendara roda dua. “Tanggapan saya sih sebenarnya yang pertanyaan saya dulu mas, itu tarif parkir yang Rp5.000 itu arahnya ke mana? Apakah untuk pembangunan kota atau seperti apa?” tanya Lili saat dijumpai Busam.ID.

Ia menilai, tarif Rp5.000 terlalu memberatkan bagi sebagian besar masyarakat terlebih masyarakat golongan ekonomi ke bawah. “Saya berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua. Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dan menetapkan tarif yang lebih wajar, misalnya Rp3.000 untuk motor gitu,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Didi Zulyani menjelaskan, pemungutan retribusi parkir arahnya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan.

“Ya pastinyakan kalau sudah masuk PAD arahanya ke pembangunan. Kita memungut retribusi parkir memang arahnya ke PAD. PAD buat pembangunan kota,” tegas Didi.

Dikatakannya, pertimbangan kenaikan itu, tujuannya adalah agar masyarakat mulai mengurangi kebiasaan menggunakan kendaraan pribadi. “Tahun depan rencananya sudah ada bus kota, dan juga sebenarnya kita sudah mulai mengarahkan untuk menggunakan atau memanfaatkan sarana umum,” ucapnya.

Terkait keluhan masyarakat, Didi menyarankan masyarakat untuk berlangganan parkir yang bisa digunakan di mana saja asal lahan parkir tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot). “Jika berminat untuk parkir berlangganan, ada polanya, apakah ingin berlangganan perbulan, perenam bulan ataupun setahun,” terangnya.

Berikut daftar tarif berlangganan retribusi parkir:
1. Roda dua tarif berlangganan retribusi parkir bulanan Rp 40 ribu, perenam bulan atau persemester Rp 200 ribu, pertahun Rp 400 ribu.
2. Roda empat, perbulan Rp 100 ribu, persemester Rp 500 ribu, dan pertahun Rp 1 juta.
3. Dan kendraan truk dan bus, tarif berlangganannya perbulan Rp 200 ribu, persemester Rp 1 juta dan pertahunnya Rp 2 juta . (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *