Samarinda, Busam.ID – Penerapan tarif parkir baru di kawasan Citra Niaga September 2024 ini resmi berlaku. Yakni, untuk roda dua sebesar Rp5.000, dan untuk roda empat Rp7.000. Kenaikan tarif tersebut karena Kawasan Citra Niaga masuk dalam kategori zona A sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, penetapan Citra Niaga masuk dalam zona A bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan ruang publik dan mendorong perputaran pendapataan dari pengunjung.
“Dengan tarif yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat akan lebih mempertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau mengurangi durasi parkir,” ujar Manalu, Selasa (3/9/2024).
Kebijakan itu juga, lanjutnya, sejalan dengan rencana revitalisasi Citra Niaga yang tengah berjalan saat I i. Nantinya, kawasan tersebut akan lebih diprioritaskan untuk pejalan kaki. “Kami ingin mengubah Citra Niaga menjadi kawasan yang lebih ramah untuk pejalan kaki. Kenaikan tarif parkir adalah salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, ditambahkannya, sistem pembayaran parkir di Citra Niaga masih menggunakan sistem tunai. Namun, Dishub Samarinda berencana menerapkan sistem pembayaran nontunai (cashless) setelah proses revitalisasi selesai. “Kami berharap dengan sistem cashless, pembayaran parkir akan menjadi lebih mudah dan transparan,” ujarnya.
Dishub Samarinda mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. “Kami menyadari bahwa kenaikan tarif parkir akan berdampak pada masyarakat. Namun, kebijakan ini diambil demi kepentingan bersama, yaitu menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertata,” tambahnya.
Penetapan Zona A di Citra Niaga dengan tarif parkir yang lebih tinggi merupakan upaya Pemkot Samarinda untuk mendorong pergeseran moda transportasi dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Selain itu, kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran. (zul)
Editor: M Khaidir