Modus Wujud Kasih Sayang, Kakek di Samarinda Cabuli Keponakan

Busam ID
Ilustrasi. (by bali.tribunnews.com)

Samarinda,Busam.ID – Seorang kakek berusia 59 tahun di Samarinda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran ulahnya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakan istrinya sendiri, Selasa (23/7/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 20 tahun sedang tidur di kamarnya.

“Kejadian bermula saat korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Pelaku yang sudah berada di dalam kamar, secara tiba-tiba naik ke atas tubuh korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Tindakan pelaku tersebut membuat korban terbangun dan langsung berontak kemudian melepaskan diri dan berlari keluar kamar,” ucap Bitab Selasa (27/8/2024).

Bitab menambahkan, korban yang ketakutan sempat menyuruh pelaku untuk keluar rumah dan mengancam akan berteriak jika tidak mau pergi. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma mendalam, kesulitan tidur, dan merasa tidak aman dan menceritakannya kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Samarinda Seberang. Setelah menerima laporan tersebut opsnal Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan, terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku tersebut.

“Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan dan cukup bukti, pelaku kemudian diamankan, Rabu (21/8/2024),” terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbutannya dan motif dari perbuatannya hanya ingin memberikan kasih sayang kepada keponakannya. “Sejak kecil hingga besar, korban kerap dicium pipinya oleh pelaku dan sudah dianggap biasa karena hubungan paman dan keponakan, namun perbuatannya kali ini sudah dianggap keterlaluan makanya dilaporkan,” ungkapnya.

Pelaku yang sudah diamankan di Polsek Samarinda Seberang dijerat pasal kekerasan seksual sebagaimana dalam rumusan pasal 6 a UU No.12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual subsider pasal 290 KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *