Motif Dendam dan Sakit Hati Penyulut Kebakaran di Jalan Antasari Samarinda

Busam ID
Seorang wanita yang diamankan Personil Polsek Sungai Kunjang. (foto by Polsek Sungai Kunjang)

Samarinda, Busam.ID — Kepulan asap hitam yang membubung tinggi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (17/10) awalnya disangka warga sebagai musibah kebakaran biasa akibat korsleting listrik. Namun, di balik 2 bangunan berlantai 2 yang ludes dilalap si jago merah, tersimpan skenario kejahatan yang terencana.

Bukan karena kelalaian atau korsleting arus pendek, api yang turut merembet dan merusak 2 bangunan sekitarnya itu ternyata sengaja disulut oleh seorang wanita berinisial RR. Yang lebih mengejutkan, RR tak lain adalah pekerja sekaligus kerabat dekat pemilik usaha salon yang menjadi titik awal kobaran api.

Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengurai tabir gelap di balik musibah tersebut. Tak sampai 24 jam, motif terselubung di balik aksi nekat RR akhirnya terkuak.

Motif di balik aksi nekat RR bukanlah masalah sepele yang muncul mendadak. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku memendam rasa kecewa dan dendam sejak bulan Agustus lalu.

RR merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarga sendiri, khususnya sang paman yang mengelola usaha salon milik neneknya tersebut. Dengan beban kerja yang dirasakannya kian menumpuk dan berat, RR sempat mengajukan permohonan kenaikan gaji. Namun, permintaan itu bertepuk sebelah tangan.

“Pelaku merasa beban pekerjaannya di salon sangat banyak, tetapi ketika meminta kenaikan gaji, tidak dipenuhi oleh pengelola yang masih kerabatnya sendiri. Kekecewaan ini sudah dipendam sejak Agustus,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing, Minggu (18/10).

Karena rasa sakit hati yang tak kunjung terobati dan amarah yang kian memuncak, RR akhirnya mengambil jalan pintas yang mematikan: merencanakan pembakaran tempat usaha keluarganya sendiri.

Aksi pembakaran pada Sabtu pagi itu disusun RR dengan alibi yang rapi. Sekitar pukul 07.00 WITA, RR pamit kepada suaminya dari rumah. Kepada sang suami, ia beralasan hendak pergi membeli buah segar di Pasar Ijabah.

Namun, alih-alih menuju pasar, RR memesan layanan transportasi online (Grab). Di tengah perjalanan, ia sudah membekali diri dengan pemantik api dari rumah. Tak berhenti di situ, RR meminta pengemudi Grab berhenti sejenak di sebuah warung kelontong untuk membeli BBM jenis Pertamax. Bahan bakar itu dimasukkan ke dalam botol, lalu disembunyikan di dalam kantong plastik kresek hitam.

Setibanya di kawasan Pangeran Antasari, RR memilih menyelinap melalui jalur Gang 3 di bagian belakang bangunan. Langkah ini diambil agar aksinya tidak terendus warga maupun kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area depan.

“Pelaku berniat mengelabui agar tidak terlihat CCTV. Tapi dia tidak tahu kalau di lorong pemukiman menuju TKP terdapat CCTV milik lingkungan RT setempat. Seluruh pergerakan pelaku membawa bensin akhirnya terekam jelas dari awal sampai akhir,” terang Ipda Roy.

Sesampainya di titik sasaran, RR langsung menjatuhkan dan menyiramkan Pertamax di depan bangunan lantai dua bagian kiri. Tanpa ragu, ia menyulutkan api. Dalam hitungan detik, amukan si jago merah membakar bangunan kayu dan beton tersebut sebelum akhirnya membesar dan merembet ke dua bangunan tetangga.

Usai melampiaskan dendamnya, RR sebenarnya berencana pergi ke makam sang nenek untuk berziarah. Namun, saat berada di jalan, ia melihat sirine dan iring-iringan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) melaju kencang menuju lokasi yang baru saja ia bakar.

Rasa panik mendadak melingkupi pikirannya. Niat berziarah pun dibatalkan seketika. RR kembali memesan Grab dan bergegas pulang ke rumah untuk bersembunyi.

Kendati sempat berhasil melarikan diri dari TKP, pelarian wanita pekerja salon ini tak bertahan lama. Berbekal bukti rekaman CCTV RT serta keterangan para saksi di lokasi kejadian, Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kami berhasil mengamankan RR di kawasan Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada sore harinya—kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” pungkas Roy.

Kini, RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *