Samarinda, Busam.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim belum lama ini.
Berdasarkan informasi, 3 nama tersebut diduga diantaranya Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).
Bahkan, terbaru Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan Awang Faroek bersama dua orang lainnya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.
Menariknya, salah satu nama yang terseret yakni Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) merupakan ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Kaltim dan untuk saat ini yang bersangkutan berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024 mendatang, dirinya merupakan calon Wakil Bupati PPU dan berpasangan dengan Andi Harahap sebagai calon Bupati PPU.
Hingga berita ini diturunkan, tim Busam.id mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan dan belum mendapatkan jawaban.(Adit/dic)
Editor: M. Khadir