Samarinda, Busam.ID – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur menyoroti maraknya penambangan ilegal dan persoalan perizinan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Hal itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Wakil Ketua Apansyah serta anggota Pansus Baba dan Abdulloh.
Reza mengatakan, Pansus telah melakukan studi tiru ke sejumlah provinsi untuk mempelajari penyelenggaraan pertambangan MBLB sebagai bahan penyusunan regulasi di Kaltim.
Ia menegaskan, penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB menjadi hal mendesak agar persoalan pertambangan, khususnya aktivitas ilegal dan tata kelola perizinan, dapat ditangani dengan lebih terarah.
“Kami berharap Raperda ini bisa selesai di bulan November, lebih cepat lebih bagus lagi, karena tugas kami di sini makin banyak tiap harinya,” ujar Reza.
Pansus berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan MBLB, memperjelas tata kelola perizinan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.(Adit)
Editor: M Khaidir


