Samarinda, Busam.ID – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, tersangka berinisial MF (37) diringkus, Senin (29/4/2024).
“Kronologi kejadian berawal dari adanya sekelompok anak yang berkumpul dan mengendarai sepeda motor di dalam gang tersebut. Diduga mereka sedang melakukan aksi balapan liar. Salah satu pengendara motor menabrak seorang anak yang berada di dalam gang. Pelaku MF kemudian menegur anak yang diduga menabrak tersebut,” terang Satria, Rabu (1/5/2024).
Anak pengendara motor tersebut mengelak dan tidak mengakui perbuatannya bahwa dia telah menabrak. Mendapat jawaban seperti itu, MF menjadi emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap MFA. “Korban dipukul dengan tangan kosong sebanyak 3 kali di bagian wajah dan kepala,” ungkapnya.
Karena tidak terima aksi pemukulan tersebut, orang tua korban lantas melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Kota. “Atas perbuatannya, pelaku MF dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir