Samarinda, Busam.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 20.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 18,62 gram sabu yang terbungkus dalam plastik klip, timbangan digital, dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya.
“Kami telah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut,” ujar Bambang Minggu (25/8/2024).
Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan tersangka sedang tidur di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tupperware. (zul)
Editor: M Khaidir