Peredaran Sabu 164,42 Gram Terungkap, Libatkan 2 Napi Lapas Bontang

Busam ID
4 tersangka dan barang bukti narkotika saat diamankan di Polresta Samarinda. (foto by Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 164,42 gram. Kasus tersebut terungkap, Minggu (1/12/2024), di Jalan KH. Mas Mansur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Penangkapan melibatkan 4 tersangka, termasuk 2 narapidana dari Lapas Kelas II A Bontang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan, pengungkapan merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat tentang lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Pelapor dan saksi mengamati lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 13.30 Wita, sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna merah marun dengan nomor polisi K-1750-FQ dihentikan dan diperiksa. Di dalam mobil, petugas mendapati dua tersangka, DF (27) dan MNI (27), bersama barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 164,42 gram yang disembunyikan dalam tas selempang,” terang Bambang, Senin (2/12/2024).

Hasil interogasi mengungkap barang haram tersebut diperoleh atas perintah narapidana di Lapas Kelas II A Bontang, AS (35). Polisi kemudian menangkap AS dan rekan napi lainnya, WS (47), di lapas tersebut. Kedua napi ini diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

“Penelusuran lebih lanjut membawa petugas ke Jalan Poros Sangatta-Bengalon, tempat sabu tambahan seberat 16,78 gram disembunyikan dalam dompet di pelepah pohon sawit. Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, plastik klip, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan ini,” ungkap Bambang.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba dalam memutus rantai peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus menyelidiki jaringan ini, termasuk mengejar tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

Polresta Samarinda juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Bontang untuk mengusut keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkotika ini. Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *