Samarinda, Busam.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahrani (AWS) Samarinda, Senin (20/1/2025). Langkah tegas itu diambil menyusul keluhan masyarakat akan kemacetan yang kerap terjadi di area tersebut, terutama pada jam sibuk.
Seperti diketahui, Jalan Palang Merah Indonesia yang menjadi lokasi penertiban merupakan jalur utama menuju RSUD AWS. Keberadaan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, namun juga menghambat akses bagi ambulans yang sewaktu-waktu membutuhkan jalur cepat menuju rumah sakit.
“Penertiban merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan vital seperti rumah sakit,” tegas Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu melalui koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri.
Dalam operasi tersebut, petugas Dishub berhasil mengamankan tiga kendaraan roda dua yang langsung dievakuasi menggunakan towing. Sementara itu, tujuh kendaraan roda empat lainnya diberi tindakan tegas berupa penggembosan ban.
“Penggembosan ban ini kami lakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar. Kami sudah melakukan sosialisasi secara intensif terkait larangan parkir di kawasan ini, namun masih banyak yang mengabaikan,” ungkap Duri.
Duri menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang terjaring razia, dapat mengambil kendaraannya di kantor Dishub Samarinda setelah melengkapi persyaratan administrasi. “Selain penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Tujuan kami bukan hanya sekedar menindak, tetapi juga mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib,” ujarnya. (zul)
Editor: M Khaidir