Petugas Kebersihan Mal di Samarinda Ditangkap Usai Curi Perhiasan

Busam ID
Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti hasil curian pelaku L (21) dalam press release di Polsek Samarinda Kota, Selasa (26/8/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial L (21), yang diketahui merupakan petugas kebersihan di sebuah pusat perbelanjaan (Mal) di Samarinda, berhasil diringkus oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku nekat melakukan aksinya dengan modus pecah kaca mobil setelah mempelajari teknik tersebut dari media sosial TikTok dan Google.

Peristiwa ini terjadi, Rabu (20/8/2025), sekitar pukul 01.55 Wita, di area parkir Mal tersebut. Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman mengatakan, korban sebelumnya memarkirkan mobil Honda HRV berwarna putih dengan Nopol KT 1602 IA miliknya pada pukul 23.30 Wita. Saat kembali ke mobilnya, korban terkejut melihat kaca belakang sebelah kiri mobilnya telah pecah.

“Setelah diperiksa, korban mendapati tasnya telah raib. Di dalam tas tersebut, terdapat perhiasan berharga, yakni satu buah cincin emas seberat 6,7 gram dan sepasang anting seberat 5,4 gram. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 12 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, Selasa (26/8/2025).

Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota dan Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Hanya berselang sehari, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 17.30 Wita, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku, di sekitar Jalan Mulawarman, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku terinspirasi dari video yang beredar di TikTok dan Google yang mengajarkan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi kendaraan,” jelasnya.

Bermodal pengetahuan dari internet, pelaku yang bertugas sebagai petugas pengelola limbah di mall tersebut, mengambil sepotong busi bekas dari tempat sampah. Ia lalu menghancurkan busi tersebut dan menyimpannya di saku celana. Pada saat melihat kondisi parkiran sepi, pelaku mendekati mobil korban yang terparkir tidak jauh dari tempatnya bekerja. Ia kemudian melemparkan pecahan busi ke arah kaca belakang mobil hingga kaca retak.

Dengan mudah, ia mendorong kaca yang sudah retak tersebut, lalu mengambil tas yang berada di kursi penumpang. Setelah berhasil membawa tas, ia segera memeriksanya. Mengetahui isinya hanya riasan dan perhiasan, ia membuang tas tersebut ke tempat sampah dan membawa kabur perhiasan berharga milik korban.

“Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan ia terpaksa melakukan pencurian ini karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahannya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi pecahan kaca mobil korban, sepasang anting dan sebuah cincin emas, serta bukti nota pembelian perhiasan. Selain itu, pecahan busi yang digunakan sebagai alat kejahatan juga turut diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *