Samarinda, Busam.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I, jenis ganja dan tembakau sintetis, di Samarinda pada Jumat (15/11/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah guest house di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika di kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku, ARA remaja laki-laki berusia 18 tahun, yang kedapatan membawa barang bukti ganja dan tembakau sintetis.
“Dalam penggeledahan awal, ditemukan 6,2 gram ganja dan 0,9 gram tembakau sintetis dalam kantong celana pelaku yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkap Bambang.
Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan pada sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku dan mendapati tiga bungkus tembakau sintetis seberat 2,8 gram dalam bungkus rokok lain.
“Penggeledahan berlanjut di kediaman pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Di sana, polisi berhasil menemukan lebih banyak narkotika yang disembunyikan dalam berbagai wadah, termasuk kotak sepatu, kardus, dan paper bag,” terangnya.
Total barang bukti yang berhasil disita di lantai dua kediaman pelaku antara lain, 107 gram biji ganja dan 243 gram daun ganja yang ditemukan dalam kardus, 119,3 gram tembakau sintetis yang tersimpan dalam plastik hitam, 281,1 gram daun ganja, timbangan digital dan plastik klip yang diduga sebagai perlengkapan untuk distribusi narkotika.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir