Samarinda, Busam.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) tepatnya di bantaran Jembatan Lambung Mangkurat, Kamis (5/12/2024).
Menggunakan dua alat berat jenis excavator Long Arm, pembongkaran adalah tindaklanjut atas pembongkaran dari bangunan-bangunan yang sebenarnya telah dibongkar mandiri oleh warga yang bermukim di kawasan tersebut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari program lanjutan Pemkot Samarinda melalui Dinas PUPR Samarinda dalam upaya mengatasi banjir dan mengembalikan fungsi SKM. Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ananta Diro Nurba, menyampaikan segmen kali ini mencakup 42 bangunan yang tersebar di tiga RT, yakni RT 41, 42, dan 43.
“Di RT 43 ada 13 bangunan, di RT 42 juga 13 bangunan, dan di RT 41 ada 16 bangunan. Semua bangunan sudah selesai dibebaskan 100 persen,” ungkap Ananta.
Untuk mendukung proses pembebasan, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp2 miliar sebagai ganti rugi. Besaran kompensasi bervariasi untuk setiap bangunan, bergantung pada penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Harga tertinggi mencapai Rp200 juta per bangunan. Warga pun antusias dan tidak ada yang menolak program ini,” jelasnya.
Warga terdampak diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri agar dapat memanfaatkan material yang masih bernilai. Namun, pembongkaran tetap dilakukan sesuai jadwal dengan bantuan dua alat berat. (zul)
Editor: M Khaidir