Andi Afif R Harun : Dagang Kalau Mau Kaya Dagang
Samarinda, Busam.ID – Terbaru Indonesia tengah diramaikan oleh usulan rancangan pengesahan RUU (Rancangan Undang-undang) terkait Perampasan Aset.
Usulan tersebut berasal dari usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menghadiri rapat kerja dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI.
RUU tersebut disinyalir merupakan inisiatif Pemerintah agar dapat menangani permasalahan aset yang melibatkan pelaku korupsi dengan tuntas.
Belakangan ini banyak pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, bahkan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Akibat banyaknya pejabat korupsi tersebut membuat banyak masyarakat Indonesia semakin yakin dan mendorong RUU Perampasan Aset Koruptor perlu untuk disahkan agar negara tidak mengalami banyak kerugian akibat ulah para koruptor.
Diketahui pula banyak koruptor yang ditangkap dan berhasil dibuktikan telah melakukan tindak pidana korupsi namun aset-aset yang dimiliki tidak dirampas karena tidak adanya payung hukum yang jelas saat ini.
Tentu saat harta kekayaan koruptor tidak dirampas maka negara akan mengalami kerugian, sedangkan para pelaku tindak pidana korupsi masih tetap dapat menikmati hasil korupsinya setelah mereka keluar dari penjara.
Dalam rapat kerja yang dihadiri Mahfud MD bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD secara langsung meminta dukungan DPR agar dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan upaya menindak kasus korupsi saat ini cukup sulit.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan ‘senjata’ untuk mengatasi korupsi.
Dilansir melalui cnbc.com, Kepada Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud memohon dukungan atas pengesahan RUU tersebut.
“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,” ujarnya.
Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut, ternyata turut didukung oleh Komisi II Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun yang juga memiliki disiplin ilmu di bidang Hukum sekaligus berasal dari fraksi Gerindra.
“Saya dukung banget, agar banyak orang tau bahwa uang negara yang dikorupsi, bukan uang pribadi,” ucapnya kepada Busam.ID pada Sabtu, (8/4/2023).
Menurutnya, korupsi itu biasa hanya sebagai pintu gerbang menuju ketahap selanjutnya, yakni money laundry/pencucian uang.
Banyak koruptor yang sudah dipenjara dan hanya mengembalikan jumlah yg dikorupsi, masih bisa tetap kaya lantaran uangnya sudah jadi berbagai usaha maupun berbagai aset yang bahkan, kadang tidak menggunakan nama pelaku korupsi maupun keluarganya.
“Adanya RUU ini, tentu sangat positif, begitu ketahuan delik pidana langsung diamankan asetnya, tidak ada kata nanti, apalagi draft RUU ini bukan hanya mencakup korupsi tapi termasuk narkotika penggelapan dan lainnya. Semoga dapat dipercepat ketukan palunya di DPR RI untuk RUU perampasan aset ini, mau kaya jangan korupsi malu bos,” paparnya.
Ia pun berpesan agar para pejabat tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk meraup keuntungan pribadi.
“Makanya dagang jika ingin kaya, bukan menyalahgunakan kekuasaan melalui jabatan semata,” tutupnya.(RYAN)
Editor : Risa Busam.ID








